Berita Pusat

RSS Official News Kemenkumham
  1. kunker bali1

    Denpasar - Kesadaran masyarakat terha dap hukum menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan. Untuk itu, program bantuan hukum menjadi salah satu program prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali pada tahun 2024.

    "Bali sebagai salah satu daerah yang memiliki banyak potensi baik dari sektor pariwisata maupun kreatifitas perlu memiliki pemahaman mengenai hukum," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan 2023 - 2024, Kamis (02/05/24).

    Menurutnya, masyarakat Bali perlu memiliki pemahaman hukum yang baik untuk melindungi hak-haknya. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan.

    "Dari kurang lebih 700 desa di Bali, belum semuanya mendapatkan kesempatan untuk penyuluhan hukum, pembinaan desa sadar hukum, maupun pelatihan paralegal secara langsung," ucap Kakanwil Kemenkumham Bali.

    Guna mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum, Kanwil Kemenkumham Bali memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi bantuan hukum agar kedepannya dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum secara menyeluruh.

    Kanwil Kemenkumham Bali juga terus berupaya untuk mengantisipasi berbagai masalah dan pelanggaran yang terjadi baik di bidang keimigrasian maupun pelindungan kekayaan intelektual.

    "Beberapa hari lalu kami menyelenggarakan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan kekayaan intelektual. Merek dagang dan oleh-oleh yang terkenal seperti 'Ajik' juga telah didaftakan. Bahkan beberapa patung, tarian, dan karya cipta milik masyarakat Bali juga sudah dicatatkan," ujar Pramella di The Trans Resort Bali.

    Di bidang keimigrasian sendiri, Pramella menjelaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham bali telah menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2023, imigrasi Bali telah mendeportasi 90 WNA yang bermasalah.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III sekaligus ketua tim kunker, Ahmad Sahroni meminta Kanwil Kemenkumham Bali untuk berinovasi membuat regulasi yang dapat meminimalisir berbagai pelanggaran di Bali khususnya terkait keimigrasian.

    "Bali merupakan daerah yang unik, terutama dengan berbagai pelanggaran warga asing. Semoga kedepannya Kanwil Kemenkumham Bali dapat menjemput bola untuk menindak cepat para WNA yang melanggar" ujar pria yang akrab disebut Roni tersebut.

    Selain membahas mengenai program prioritas, dalam kunjungan kerja tersebut juga membahas mengenai permasalahan overcrowded lapas/rutan, realisasi anggaran, serta usulan anggaran kepada komisi III DPR.

    Bali menjadi provinsi terakhir Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan 2023 - 2024 setelah Lampung dan Kalimantan Selatan. (Safira, foto: Yatno)

    kunker bali2

    kunker bali3

    kunker bali4


    Selanjutnya...
  2. 2024 04 29 HBP

    Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-60 tahun 2024. Dalam peringatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa konsep sistem pemasyarakatan Indonesia bertujuan mengubah para pelanggar hukum atau warga binaan menjadi manusia yang berguna di tengah masyarakat.

    “Saya percaya dengan umur 60 tahun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menjadi sebuah lembaga yang mampu mengubah para pelanggar hukum menjadi orang-orang yang dapat berguna bagi masyarakat,” ucap Yasonna dalam upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan, Senin (29/04/2024).

    Ia menjelaskan konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan dari yang sebelumnya melihat penjara sebagai sistem pemberian hukuman. Sistem ini kemudian berubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "Kalau pemenjaraan hanya untuk pembalasan, maka akan timbul dendam tanpa ada efek memperbaiki. Filosofi ini berubah menjadi konsep pencegahan, kemudian masuk ke dalam konsep pemasyarakatan, pembinaan, dan reintegrasi," tutur Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.

    Petugas pemasyarakatan, lanjut Yasonna, tidak mempunyai peran untuk menghukum. Keberhasilan petugas pemasyarakatan adalah ketika mampu mengubah orang yang melanggar hukum menjadi orang yang taat hukum. Petugas berperan memberikan pembinaan agar warga binaan sadar akan kesalahannya dan berubah.

    “Petugas pemasyarakatan memiliki kewajiban hukum dan moral. Tentu sebuah kebanggaan apabila mampu mengubah warga binaan menjadi manusia yang berkontribusi kembali kepada masyarakat. Warga binaan mengikuti pendidikan, pelajaran agama, keterampilan, dan keahlian di bawah asuhan saudara petugas pemasyarakatan,” ucap Menkumham.

    Yasonna menerangkan para warga binaan adalah orang-orang yang memiliki talenta dan bakat terpendam yang perlu diasah. Melalui kegiatan pembinaan, warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan diri dan keterampilan.

    Lembaga pemasyarakatan (Lapas) telah mengakomodir beragam kegiatan pembinaan, di antaranya pendidikan agama, pendidikan sekolah, hingga berbagai keterampilan seperti mebel, tata boga, produksi pakaian, produksi gabah, produksi suvenir, seni tari, seni musik, hingga seni lukis.

    “Kita harapkan tidak ada penolakan masyarakat terhadap warga binaan setelah keluar dari lapas. Setelah mengikuti pembinaan pemasyarakatan, tidak ada lagi label negatif, tidak ada lagi konsep kejahatan sebagai produk biologis. Warga binaan telah berubah menjadi manusia baru,” ujarnya.

    Secara historis, HBP merupakan momentum peringatan atas istilah Pemasyarakatan yang secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang. HBP merupakan transformasi besar dari sistem kepenjaraan yang hanya ditujukan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

    Dalam peringatan ke-60, HBP mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” dan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebelumnya, antara lain, lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an dan dakwah Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, pembagian takjil, Mudik Gratis Pemasyarakatan, donor darah, Inmate’s Got Talent, Festival Pemasyarakatan, tabur bunga makam pahlawan, serta program bangga menggunakan produk dalam Lapas.


    Selanjutnya...
  3. 2024 04 24 Ikrar 1

    Gunung Sindur - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil “memulangkan” kembali 72 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) ke dekapan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Inspektur Jenderal Kemenkumham yang juga sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan ini merupakan salah satu bukti kerja dan keberhasilan dalam melakukan pembinaan kepada napiter.

    “Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti saudara warga binaan kami telah siap untuk mencintai NKRI, dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada,” ucap Reynhard, Rabu (24/04/2024) pagi.

    Ikrar setia NKRI ini diucapkan oleh 72 napiter dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, diantaranya Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 48 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur 10 orang, dan Lapas Kelas IIA Karawang 3 orang. Ketiga lapas ini mengikrarkan napiternya secara langsung serentak di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

    Sedangkan sisanya, tergabung secara daring diikuti oleh Lapas Khusus Kelas IIB Sentul sebanyak 5 orang, Lapas Kelas IIA Kuningan 1 orang, Lapas Kelas IIA Ambarawa 1 orang, Lapas Kelas IIA Pasirputih Nusakambangan 1 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang 1 orang, dan Lapas Kelas I Tangerang 2 orang.

    Reynhard juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme di dalam lapas, yaitu kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri), Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta instansi lainnya.

    “Bapak dan Ibu memegang peran penting dalam mendukung keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi napiter melalui pelaksanaan program deradikalisasi di lapas,” kata Reynhard.

    “Apalagi dengan adanya dinamika perubahan jaringan dan aksi terorisme di Indonesia, sinergitas yang kuat antara Ditjenpas dan stakeholder perlu terus dipelihara untuk bersama-sama menghadapi tantangan dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia,” tambahnya di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60.

    “Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai momentum bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya yang terlibat dalam penanganan warga binaan tindak pidana terorisme untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan,” kata Supriyanto. (Tedy, foto: Ismail)

    2024 04 24 Ikrar 4


    Selanjutnya...
  4. 2024 04 16 Halal Bi Halal 1

    Jakarta - Momen liburan lebaran atau Idulfitri yang penuh sukacita berkumpul bersama keluarga tercinta telah usai. Masa libur yang panjang ini diharap dapat me-recharge setiap diri pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membangun semangat kembali bekerja dengan lebih kuat.

    Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Mien Usihen yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat menjadi pembina apel halal bi halal di Kemenkumham, meminta kepada segenap keluarga besar Kemenkumham agar selalu diberikan keberkahan dan pikiran yang jernih untuk membangun organisasi yang lebih baik.

    “Suasana (libur) tersebut kerap membuat kita terlena, dan ini perlu kita waspadai bersama, jangan sampai kita terkena post holiday blues karena dapat menimbulkan let down effect,” kata Mien di lapangan upacara Kemenkumham.

    Let down effect, kata Mien, merupakan efek yang menggambarkan situasi saat energi dalam tubuh seseorang tiba-tiba merosot. Sehingga semangat kerja menurun dan imun juga menurun.

    “Disisi lain, momentum kita bertemu pada kesempatan yang baik ini, kita jadikan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus sebagai bentuk introspeksi diri dan evaluasi atas apa yang telah kita capai dan akan kita lakukan pada triwulan ke-2 di tahun 2024,” ujar Mien, Selasa (16/04/2024) pagi.

    Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi, kata Mien, sudah sepantasnya kita terus memperbaharui informasi, meningkatkan kompetensi, dan selalu memperkuat kinerja serta peran kita menuju arah yang lebih baik.

    “Bangun budaya pelayanan prima agar kita mampu menyajikan hasil kinerja secara terukur kepada publik dan stakeholder sehingga publik memperoleh informasi secara cepat dan akurat,” kata Mien.

    Mien juga meminta kepada pegawai Kemenkumham untuk bekerja secara kreatif dan penuh inovasi, agar dapat menciptakan legacy bagi organisasi.

    “Lakukan inisiatif membuat terobosan yang kreatif, melalui pengelolaan sumber daya yang ada, serta mampu berpikir out of the box, sehingga menghasilkan solusi yang bermanfaat dan bermartabat serta menciptakan legacy bagi organisasi,” tutupnya. (Tedy, foto: Zeqi, Ismail)

    2024 04 16 Halal Bi Halal 2

    2024 04 16 Halal Bi Halal 3


    Selanjutnya...
  5. 2024 04 05 Mudik 6

    Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengingatkan kepada para supir bus untuk tidak memaksakan menyetir di kala mengantuk. Hal ini dikatakan menkumham kala melepas rombongan pemudik dalam kegiatan ‘Mudik Bareng Kemenkumham’.

    “Bagi para pengemudi bus, penting untuk mengemudikan kendaraan dengan hati-hati. Hindari mengemudi kebut-kebutan. Jika merasa mengantuk, segeralah berhenti untuk beristirahat atau minta supir pengganti,” kata Yasonna, Jumat (05/04/2024) pagi.

    Bapak empat anak ini bertutur jika dulu dirinya pernah mempunyai pengalaman memaksakan tetap mengemudi kendaraan disaat sedang mengantuk. Hal tersebut berakibat fatal, tak hanya untuk dirinya, tetapi juga kepada keluarga yang menjadi penumpangnya.

    “Dulu waktu di Sumatera Utara, saya mau ke Berastagi. Sebelum berangkat saya minum obat flu,” katanya di lapangan upacara Kemenkumham.

    “Ketika hampir mendekati tempat tujuan, saya mengantuk berat. Tetapi tetap saya paksakan. Saat itu saya drive (mengemudi) cenderung kencang, tinggal 5 meter kemudian di depan saya ada truk besar, dan saya tidak sempat menginjak rem. Lalu mobil menabrak ke depan, dan kap mobil pun remuk,” kisahnya.

    “Faktor keamanan sangat penting, penumpang di dalam bus saling mengingatkan,” lanjutnya.

    Menkumham juga mengingatkan, bahwa tahun ini pemerintah telah memberikan libur bersama selama 10 hari yang dimulai 8 hingga 15 April 2024. Kepada seluruh jajaran agar kembali masuk kerja tepat waktu pada hari Selasa, 16 April 2024, untuk melanjutkan pekerjaan seperti biasa dan mencapai target kinerja yang telah disepakati.

    “Jangan bolos, sudah dikasih libur lama masih bolos lagi,” tutupnya. (Tedy, foto: Zeqi, Ismail)


    Selanjutnya...

Lokasi Kanim Bima

Jl. Sultan Muhammad Salahudin Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima
0374-6644616

Email
imigrasi3bima@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BIMA
KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Hari ini66
Kemarin65
Minggu ini334
Bulan ini195
Total75079

Friday, 03 May 2024