Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima telah melaksanakan pelayanan keimigrasian pada bulan Desember 2016. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima terdiri dari 2 Kabupaten dan 1 Kotamadya yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kota Bima.
1. Kota Bima | ||
2. Kabupaten Bima | ||
3. Kabupaten Dompu |
Peta Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima