.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.
Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi
Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Tugas
Kantor Imigrasi TPI Kelas III Non TPI Bima mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya
b. Fungsi
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima terdiri dari:
I. Urusan Tata Usaha
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
II Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian
Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian.
III Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sistem teknologidan komunikasi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian